BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Penandatanganan nota kesepahaman transaksi non tunai antara Pemprov dengan Bank Riau Kepri (BRK) dianggap sebuah keharusan.Â
Asisten III Setdaprov Riau Indrawati Nasution mengatakan MoU ini merupakan mandatory dari pemerintah pusat, sesuai dengan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan, dalam pengelolaan dana pemerintah. Terhitung tanggal 1 Januari 2017 sistem ini sudah berjalan.Â
“Kita sudah melalukan transaksi non tunai ini sejak dua tahun lalu. Tapi memang tidak semua bidang dilakukan sistem seperti ini,” katanya, Rabu (18/10/2017) di Kantor Gubernur Riau, Pekanbaru.Â
Dia menyebut, di internal Pemprov Riau sendiri bidang yang belum melakukan transaksi non tunai yakni pembayaran gaji honorer, belanja barang dan jasa, biaya perjalanan dinas, dan pemerimaan pemerintah yang selama ini masih dilakukan secara tunai.Â
Baaca:Â BRK Teken MoU dengan Pemprov Riau Soal Transaksi Non Tunai
“Selama dua tahun ini kami juga terus dibantu oleh Tim korsubga. Kami berharap dengan dilakukannya MoU ini ke depan penerimaan dan pengelolaan pemerintah lebih transparan,” tambahnya. (bpc3)