BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Jualan di Sosial Media (Sosmd) bakal kena pajak. Direktorat Jenderal Pajak gencar menyasar potensi-potensi pajak di sektor itu, karena selala ini tak pernah disentuh, termasuk transaksi belanja e-Commerce.
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, akan ada penyedia platform sebagai pemungut pajak di sektor ini dan itu dibebankan kepada penjual atau pembeli.
“Misalnya jualan lewat platform e-Commerce, platform itu langsung ditunjuk untuk pemungut pajak,†ujarnya.
Kemudian bagaimana dengan pelaku e-Commerce yang tidak menggunakan platform, melainkan media sosial seperti instagram dan facebook?.
 “Untuk online shop pribadi pun akan kena pajak. Untuk pengawasannya, Ditjen Pajak akan menggandeng perusahaan jasa kurir guna melihat data pengiriman,” sambungnya.(bpc3)