BERTUAHPOS.COMÂ (BPC), PEKANBARU – Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau menangkap Abdul Rahman, satu tersangka korupsi lampu Pemko Pekanbaru. Penangkapan dilakukan di rumah tersangka di Bangkinang sekitar pukul 24.00 WIB.
Â
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, Sugeng Riyanta SH MH, Jumat (13/10/2017), membenarkan hal tersebut. “Tersangka ABD kita amankan dari runahnya di Bangkinang sekitar pukul 24.00 WIB. Saat ini kita bawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Riau untuk dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Â
Dikatakannya, upaya jemput paksa ini dilakukan karena tersangka ABD sebelumnya dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa. “Yang bersangkutan dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik,” ujarnya.
Â
Saat ini penyidik belum memutuskan apakah akan melakukan penahanan terhadap tersangka ABD atau tidak. “Penyidik mempunyai waktu 24 jam untuk memeriksa tersangka, sebelum nanti diputuskan perlu tidaknya dilakukan penahanan,” ujar Sugeng.
Â
Untuk diketahui, dalam perkara korupsi lampu Dinas Pertamanan yabg saat ini gabung ke Dinas PUPR Pekanbaru ini, penyidik menetapkan lima orang tersangka, yakni Mas Dauri, selaku KPA dan tiga orang calo dan rekanan, yakni Abdul Rahman, MHR, A alias M dan HW.
Â
Terakhir penyidik menahan tersangka HW, supplyer, sekaligus yang mengerjakan sembilan paket proyek lampu tersebut.(bpc17)