BERTUAHPOS.COMÂ (BPC), PEKANBARU – HW, salah seorang tersangka korupsi lampu jalan Pemko Pekanbaru, Rabu (11/10/2017), ditahan penyidik Kejati Riau. Sebelum ditahan, tersangka sempat menyerahkan uang sebanyak Rp200 juta kepada penyidik sebagai pengembalian kerugian negara.
Â
Pantauan di lapangan, tersangka HW, didampingi seseorang yang disebut-sebut sebagai ayahnya, tiba di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejati Riau sekitar pukul 13.20 WIB, salah seorang terlihat membawa uang dalam bungkusan plastik kresek warna hitam, sementara tersabgka membawa berkas, berkas dokumen yang diperlukan untuk pemeriksaan berkas perkara.
Â
Sekitar pukul 13.30 WIB, keduanya menemui penyidik di lantai dua ruang Pidsus, dengan membawa uang didalam kresek tersebut. Sementara alat komunikasi ditinggal di loker yabg disediakan di pintu masuk ruang pemeriksaan.
Â
Sekitar setengah jam kemudian, terlihat dua petugas Kejaksaan terlihat keluar dari ruang pemeriksaan membawa plastik kresek yang sebelumnya dibawa tersangka dan ayahnya menemui penyidik. Petugas menyatakan ingin menyetorkan uang ke bank.
Â
Asisten Tindak Pidana Khusus, Â Sugeng Riyanta SH, MH, di sela-sela pemeriksaan dan persiapan penahan, ketika ditemui, membenarkan adanya pengembalian uang kerugian negara dari tersangka. “Tadi ada pengembalian uang Rp200 juta dari tersangka,” ujarnya.
Â
Dikatakannya, hingga saat ini sudah ada Rp480 juta uang kerugian negara yang dikembalikan oleh para tersangka dalam perkara ini. “Sebelumnya ada Rp130 juta yang dikembalikan oleh tersangka M. Sementara tersangka MHR juga berjanji akan mengembalikan kerugian negara,” ujarnya.(bpc17)