BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARUÂ – Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau, Rabu (11/10/2017), menahan HW, salah seorang tersangka korupsi proyek lampu LED dan taman Pemko Pekanbaru. HW merupakan supplyer sekaligus kontraktor proyek tersebut, yang baru beberapa hari ditetapkan sebagai tersangka menyusul empat lainnya.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, Sugeng Riyanta SH, MH, yang ditemui di sela-sela penahanan mengatakan, tersangka HW merupakan Manager Pemasaran PT SCA yang berkantor di Jakarta. Tersangka HW merupakan orang yang sejak awal menawarkan barang kepada tersangka Majid, kemudian tersangka juga memperoleh sembilan paket pekerjaan dari 26 paket lampu yang dipecah.
“Kita tetapkan HW sebagai tersangka, karena sudah tahu sejak awal terhadap proyek tersebut, ia sebagai penjual, tetapi juga ikut mendapatkan sembilan paket proyek untuk dikerjakan,” ujar Sugeng.
Sementara terhadap empat tersangka lainnya, M, AR A alis M dan MHR saat ini belum kita lakukan penahanan karena ada pertimbangan tertentu bagi penyidik. Tersangka M dan MHR menurut Sugeng, sudah diperiksa sebagai tersangka, Selasa (10/9/2017).
“Tersangka HW kita lakukan penahanan terlebih dulu karena yang bersangkutan tinggal di Jakarta. Sementara terhadap tersangka lainnya masih ada pertimbangan tertentu bagi penyidik. Namun kita berharap para tersangka tetap kooperatif. Kalau tidak, tentunya kita siapkan dua alternatif, yakni upaya menjemput atau membawa paksa atau melakulan penangkapan,” ujarnya.
Sementara terhadap tersangka HW untuk sementara dititipkan di Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru, sambil menunggu proses selanjutnya. Pantauan di lapangan, tersangka digiring petugas kejaksaan ke Rutan Sialang Bungkuk sekitar pukul 16.30 WIB.
(bpc17)