BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Ketentuan dari PT Aneka Tambang Tbk (Antam) bahwa setiap transaksi pembelian Logam Mulia di seluruh cabang Antam Logam Mulia akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sejak 2 Oktober 2017 lalu, hal itu belum berlaku di Kantor Pos Pekanbaru.
Pasalnya sosialisasi terkait dikenakan pajak belum sampai ke kantor pos. Hal itu dikatakan Hemat Firdaus sebagai Kepala Kantor Pos melalui Irmawati Budiono selaku Manager Pelayanan Surat dan Paket Kantor Pos.Â
“Pembelian emas Antam di Kantor Pos masih seperti biasa sistemnya, dan untuk penerapan pajak belum ada sosialisasi di Kantor Pos,” sebut Irmawati kepada bertuahpos, Rabu (11/10/2017).
Adapun, PT Aneka Tambang (Antam) melalui PT Kantor Pos sendiri menjual emas dengan ukuran 0,5 gram hingga 50 gram. Sistem penjualannya yakni konsumen melakukan pembelian emas di Kantor Pos dengan cara memesannya terlebih dulu.
Dengan adanya produk Emas Antam dari PT Pos itu, masyarakat tinggal melakukan pembelian dan pemesanan emas di kantor pos terdekat.
Baca:Â Beli Emas Antam Kini Kena Pajak, Kantor Pos Pekanbaru : Akan Kita Pelajari
Kemudian, PT Antam melalui Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnia Logam Mulia (UBPP LM) akan mengirim emas yang dipesan ke kantor pos dan akan didistribusikan melalui sistem i-POS dengan pengiriman kategori valuable goods.Â
“Jadi pembeli hanya membayar biaya pengiriman saja,” kata Irma. (Bpc8)