BERTUAHPOS.COMÂ (BPC), PEKANBARU – Polisi terpaksa melepaskan tembakan dan menembus paha kanan karena Benny Hutauruk berusaha melawan petugas pada saat dilakukan penangkapan. Peristiwa ini berlangsung di Jalan Lintas Pekanbatu-Duri, Kandis, Riau.Â
Polsek Kandis dapat informasi bahwa dia akan melakukan transaksi penjualan senjata api rakitan. Tim Opsnal Reskrim Polsek Kandis melakukan penyelidikan, di dapat informasi bahwa tersangka berada di TKP penangkapan.Â
Tim opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kandis AKP M Simanungkalit melakukan pengepungan dan tersangka berusaha melarikan diri sambil mengeluarkan benda yang di duga senpi dari dalam tasnya.Â
Petugas memerintahkan tersangka berhenti dan memberikan peringatan dengan cara melakukan penembakan ke atas sebanyak satu kali, tetapi tersangka tetap tidak menghiraukan tembakan tersebut.Â
Karena diduga akan membahayakan personel yang melaksanakan penangkapan, Bripka Frangky Jimmi melakukan penembakan ke arah kaki tersangka dan mengenai paha sebelah kanan. Tersangka tetap melarikan diri dan bergumul dengan Brigadir Hendrio.Â
Tersangka dapat diamankan ke Polsek Kandis bersama satu orang saksi yang tidak lain adalah temannya tersangka. Dalam tas itu di temukan senjata api rakitan yang terbungkus plastik warna hitam beserta amunisiÂ
Polisi melakuka pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka di KM 84 Kampung Kandis dengan di dampingi oleh RT setempat. Ketika dilakukan pemeriksaan, tersangka mengatakan bahwa senpi rakitan tersebut diperoleh dari almarhum ayah kandungnya yang sudah meninggal satu tahun lalu
“Kondisi tersangka mengalami luka tembak pada paha kanan, tembus dan tidak mengenai tulang paha, saat ini tersangka dalam keadaan sadar. Dia terjerat Pasal 1 undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana 20 tahun penjara,” kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo. (bpc3)