BERTUAHPOS.COM (BPC), PAYAKUMBUH – KPU Kota Payakumbuh, Provinsi Sumatera Barat, menyebut belum ada satupun partai politik di daerah itu yang melakukan penyerahan salinan bukti keanggotaan sebagai peserta pemilu 2019 mendatang.
“Sampai sekarang sejak dibukanya pendaftaran penyerahan salinan bukti keanggotaan partai politik pada 3 Oktober lalu belum ada. Kita yakin, dalam waktu yang tinggal masing-masing parpol akan menyerahkan salinan data keanggotaan berupa KTP dan KTA,” sebut Ketua KPU Kota Payakumbuh, M. Khadafi, didampingi Sekretaris KPU Diva Persada, Senin (9/10/2017).
Disampaikan M.Khadafi, penyerahan salinan data keanggotaan parpol akan berlangsung sampai tanggal 16 Oktober 2017 beberapa hari ke depan. Dimana KPU menerima kedatangan parpol pada jam kerja dari pukul 08.00 WIB-16.00 WIB. Khusus pada hari terakhir maka, KPU bersedia menerima sampai pukul 24.00 WIB.
Berdasarkan SK Ketua KPU RI No 165/HK.03.1-kpt/03/kpu/IX/2017 tanggal 26 September 2017 ditetapkan untuk Kota Payakumbuh minimal 129 orang minimal 1/1000 dari jumlah penduduk Payakumbuh.
“Kita hanya menerima salinan bukti keanggotaan, kalau pendaftaran partai dilaksanakan oleh induk partai kepada KPU RI. Kemudian penyerahan syarat pendaftaran juga di KPU RI. KPU kabupaten kota hanya menerima salinan keanggotaan, dengan jumlah minimal sesuai aturan 129 orang,” jelas Khadafi yang dikenal sangat akrab dengan awak media itu.
Disampaikan M.Khadafi diperkirakan masing-masing partai dalam beberapa hari ke depan, akan menyerahkan salinan bukti keanggotaan partai kepada KPU.
“Kita yakin, masing-masing partai akan menyerahkan salinan bukti keanggotaan kepada KPU dalam waktu dekat ini, karena saya sudah menerima kabar ada beberapa partai dalam dua hari kedepan akan menyerahkan kepada KPU,” sebut Khadafi.
Disampaikan M.Khadafi, setelah penyerahan bukti salinan keanggotaan partai politik berakhir 16 Oktober mendatang, maka pada 17 Oktober -15 November 2017 KPU akan melakukan penelitian administrasi, 16-17 November penyampaian hasil penelitian administrasi, 18 November-1 Desember perbaikan administrasi oleh parpol, 2-11 Desember, penelitian administrasi hasil perbaikan, 12-14 Desember, Penyampaian hasil Penelitian Perbaikan (DPP/N Parpol), 15 Desember-4 Januari 2018 dilakukan Verifikasi Faktual, 4-6 Januari, penyampaian hasil Verifikasi, 7-20 Januari, Perbaikan Hasil Verifikasi Faktual, 21-3 Februari, Verifikasi Hasil Pervaikan, 4-5 Februari penyusunan BA Hasil Verifikasi dan 17 Februari 2018 penetapan parpol peserta pemilu.
“Nanti pada saat verifikasi kita akan melihat kelengkapan atau kecukupan atau ada dan tidaknya KTP atau KTA ganda. Kemudian kita juga akan melakukan verifikasi faktual kelapangan,” sebutnya. (bpc15)