BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau menyatakan akan segera melakukan verifikasi faktual terhadap parpol yang mendaftar sebagai peserta pemilu 2019 tingkat Provinsi Riau. Verifikasi faktual ini akan dibebankan ke KPU provinsi setelah KPU pusat menerima pendaftaran parpol yang mengajukan diri sebagai peserta pemilu 2019.
Hal ini diungkapkan oleh Syapril Abdullah, Komisioner KPU Riau saat wawancara dengan bertuahpos.com belum lama ini.
“Jadi, untuk verifikasi faktual di lapangan, kita akan turun. Kita harus melihat kondisi lapangan suatu parpol tersebut, apakah sudah sesuai dengan aturan. KPU akan mencek kantor DPD-nya di mana, siapa ketuanya, apakah kantor ini milik sendiri atau sewa, keterwakilan perempuan berapa persen, pengurusnya siapa saja, SK pengurusnya ditandatangani siapa, dan berbagai kondisi lapangan yang lain,” ujar Syapril.
Lebih jauh, Syapril juga menyebutkan bahwa berdasarkan peraturan terbaru, suatu parpol harus mengumpulkan 1/1000. Artinya, setiap seribu orang, suatu parpol harus mempunyai satu anggota yang memiliki kartu tanda anggota (KTA).
Baca:Â Hadapi Pilgubri 2018, KPU Persiapkan Ratusan Ribu Panitia
“Jadi, misalnya, Pekanbaru mempunyai 800.000 penduduk, maka suatu parpol harus mempunyai 800 anggota yang mempunyai KTA, dan diserahkan dokumennya ke KPU. Nanti KPU akan memeriksanya, apakah sesuai atau tidak,” lanjut Syapril.
Sebagaimana diketahui, tanggal 3 hingga 16 Oktober nanti merupakan jadwal pendaftaran bagi parpol yang ingin mengikuti pemilu 2019. Kemudian, dilanjutkan dengan verifikasi faktual di lapangan oleh KPU tingkat provinsi.Â
Beberapa parpol di Riau telah menyatakan kesiapannya, seperti PDI Perjuangan dan Golkar. Kedua partai ini juga telah siap seandainya dilakukan verifikasi faktual oleh KPU. Sementara PKS menyebutkan sedang mempersiapkan semua persyaratannya. (cr1)