BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Sepucuk surat keterangan dikeluarkan dari UPT Disdukcapil Pekanbaru di kecamatan, ternyata tidak sepenuhnya berlaku dalam proses pengurusan. Warga Pekanbaru pun mengeluhkan bahwa surat itu tidak berlaku untuk buka rekening di bank.Â
Pengalaman tidak menyenangkan itu dialami Fadly, warga yang tinggal di Jalan Pepaya Sukajadi, Pekanbaru. Setelah usai merekam KTP, dia membawa surat itu ke Bank BNI Syariah untuk buka rekening, namun ternyata ditolak.Â
“Ditolak. Kalau hanya surat itu kata customer service tidak bisa,” katanya, kepada bertuahpos.com, Rabu (4/10/2017).Â
Dia menyebut, ada banyak syarat lain yang harus dilengkapi oleh calon nasabah jika memang ingin membuka rekening dengan surat keterangan itu.Â
Sementara itu, Inet, seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Sail mengeluhkan lamanya pengurusan KTP elektronik. Sebab kasusnya hampir sama, ada banyak pengurusan yang tidak menerima jika hanya menggunakan surat keterangan itu.
Baca:Â Perusahaan Ikut Job Fair Harus Utamakan Pencaker Ber-KTP Riau
“Saya juga pernah ingin buka rekening dengan surat keterangan itu, tapi ditolak. Sementara dari pihak UPT Disdukcapil di kecamatan bilang kalau surat itu berlaku se Indonesia,” ujarnya.Â
Inet dan Fadly sudah merekam KTP elektronik sejak setahun lalu, namun hingga kini belum selesai. Karena harus menunggu daftar antrean untuk mencetak blangko e-KTP. (bpc3)