BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Mantan Kepala Dinas PU Kabupaten Rohil, Ibus Kasri dan Chief Residen Engineer Manajemen Kontruksi Jembatan Pedamaran II, Minton Bangun, dituntut penjara selama dua tahun oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Jaksa menilai keduanya terbukti korupsi proyek Jembatan Pedamaran II.
Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Rohil, Aditya SH, dihadapan majelis hakim yabg diketuai Kamazaro Waruwu SH, pada persidangan yang digelar, Senin (2/10/2017).
Jaksa Penuntut Umum juga menuntut keduanya membayar denda sebesar Rp 500 juta, jika tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama tiga bulan. Dalam tuntutannya, Jaksa tidak menuntut kedua tersangka membayar uang pengganti sebesar Rp9,2 miliar, karena sebelumnya telah dikembalikan oleh PT Waskita Karya selaku kontraktor pelaksana dan telah disita oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Riau.
Dalam tuntutannya, Jaksa menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan. Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan satu pekan mendatang. (bpc17)