BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Pasca menang pada praperadilan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pastikan miliki bukti baru untuk kembali menjerat Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi e-KTP.Â
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik tak hanya mengandalkan pemeriksaan dalam penyelidikan terpidana, terdakwa, dan tersangka lain di kasus ini, tapi juga bukti hasil pengembangan penanganan perkara ini, seperti dikutip dari tempo.com.
Hasil pengembangan penyidik KPK kembali temukan bukti. Bukti ini diyakini sangat menguatkan dugaan keterlibatan Setnov dalam kasus serupa. “Buktinya terus menguat,” katanya.Â
Baca:Â Setnov Berpeluang Terjerat Kembali
Pasca Memenangkan Praperadilan, Sakit Setnov Berangsur Pulih
Status Tersangka Setnov Dicabut
Setelah status tersangka Setya Novanto dalam kasus e-KTP lepas dari jeratan hukum, Ketua DPR RI itu berpeluang bisa terjerat kembali sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Â
Menurut Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Miko Ginting, itu bisa dilakukan sepanjang KPK memiliki dua alat bukti yang sah. Hal itu seperti dinyatakan dalam Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 dan Peraturan MA Nomor 4 Tahun 2016.Â
Kata Miko, putusan praperadilan Setnov berkaitan dengan aspek formil sah atau tidak soal penetapan dia sebagai tersangka, bukan permasalahan apakah Setnov bersalah atau tidak. (bpc3)