BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Status tersangka Setya Novanto (Setnov) atas kasus e-KTP dicabut oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan demikian Setnov tidak lagi berstatus sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi e-KTP
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata hakim tunggal Cepi Iskandar, saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (29/9/2017).Â
Hakim melihat penetapan Setnov sebagai tersangka oleh KPK tidak prosedural. Atas dasar itulah status tersangka Setnov dilepas. Dalam gugatannya, Novanto mencantumkan 6 poin permohonan (petitum).Â
Salah satunya adalah meminta agar pengadilan menyatakan penetapan tersangka KPK terhadap dirinya adalah tidak sah. Selain itu, Novanto juga meminta pengadilan agar KPK menghentikan penyidikan terhadap dirinya.
Novanto mengajukan gugatan praperadilan pada 4 September 2017 lalu, dan teregister dalam Nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel. Ketua Umum Partai Golkar itu telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus korupsi e-KTP sejak 17 Juli 2017.
Melalui pengusaha yang diduga sebagai orang dekatnya, Andi Agustinus, Novanto diduga mengkondisikan peserta dan pemenang tender e-KTP dengan peran beragam. Novanto diduga melanggar Pasal 3 atau 2 ayat 1 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ol/bpc3)