BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Junaidi Rahim, Kasi Hubungan Pertanahan BPN Kabupaten Rohul, terdakwa perkara pungli, Kamis (28/9/2017), diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru tanpa didampingi penasehat hukum. Padahal sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum ia didakwa dengan pasal 12 UU Tipikor yang ancaman hukumannya 20 tahun penjara.
Sesuai jadwal, sidang Kamis (28/9/2017), digelar dengan agenda pembacaan dakwaan. Sebelum dakwaan dibacakan, majelis hakim yang diketuai Arifin SH MH, bertanya terlebih dulu kepada terdakwa apakah didampingi penasehat hukum atau menghadapi sendiri persidangan. Terdakwa lalu menjawab menghadapi sendiri tanpa pengacara.
Hakim ketua Arifin, yang juga merupakan Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru, memberikan penjelasan kepada terdakwa, bahwa sesuai ketentuan, terdakwa yang ancaman hukumannya lima tahun atau lebih wajib didampingi penasehat hukum. Namun jika terdakwa tidak bersedia didampingi penasehat hukum, majelis hakim tidak bisa memaksa.
Dikatakan hakim, sesuai ketentuan memang disebutkan, jika terdakwa tidak sanggup membiayai penasehat hukum maka pengadilan akan menyediakannya. Namun hal ini menurut majelis hakim, diperuntukkan bagi terdakwa yang betul-betul tidak mampu secara ekonomi.
“Untuk terdakwa Junaidi Rahim, kami tidak melihat anda tidak mampu secara ekonomi. Karena itu kami hanya menyarankan dan memberikan penjelasan kepada terdakwa. Jika terdakwa tidak bersedia menggunakan pengacara kami tidak bisa memaksa,” ujarnya.
Setelah menyatakan hal tersebut, hakim kemudian meminta jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Rohul untuk membacakan dakwaannya. Dalam dakwaan, jaksa menyatakan terdakwa telah melanggar pasal 12 Huruf (e) UU Nomor 20 Tahun 2001 tetang tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.‎ (bpc17)