BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Tokoh masyarakat Riau, Azaly Djohan menyebutkan bahwa Tap MPRS Nomor XXV Tahun 1966 yang menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang pernah akan dicabut. Namun hal ini mendapatkan tentangan dari Azaly Djohan dan tokoh-tokoh nasional lain.
“Pernah waktu itu Tap ini mau dicabut, tak bisa. Waktu itu saya disana, saya duduk di DPR 1999-2004, termasuk yang menentang (pencabutan Tap tersebut),” ujar Azaly Djohan kepada bertuahpos.com, Rabu (27/9/2017).
Azaly Djohan melanjutkan alasan ditentangnya pencabutan Tap MPRS tersebut berkaitan dengan ideologis PKI yang tidak berketuhanan. Padahal, Indonesia adalah negara Pancasila yang berdasarkan ketuhanan yang Maha Esa.
“Kenapa kita larang, karena ideologi mereka yang tidak berketuhanan. Padahal negara kita adalah negara Pancasila yang berdasarkan ketuhanan yang Maha Esa. Nah, PKI ini tidak mengakui agama, mereka kan atheis,” tambah Azaly Djohan.
Baca:Â Pemutaran Film G30S/PKI, Azaly Djohan: Sebagai Pengingat Kenapa PKI Dibubarkan
Alasan lain, menurut Azaly Djohan, PKI dinyatakan sebagai organisasi terlarang karena perbuatan mereka yang di luar rasa kemanusiaan. (cr1)