BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Gelar profesor menempel di bagian depan nama Firdaus MT, membuat guru besar Riau Profesor Alaidin Koto angkat bicara. Soal gelar profesor di depan nama Walikota Pekanbaru ini, dia menyebut itu sebuah pembohongan publik dan bisa digugat.Â
Hal ini diungkapkan Prof Alaidin Koto saat dihubungi bertuahpos.com, Selasa (26/9/2017). “Iya. Ini sebuah pembohongan publik dan pelanggaran moral berat. Memangnya siapa dia (Firdaus). Dia kan bukan dosen,” katanya.Â
BACA JUGA:
Eh.. Ada Tangga Standby di Bawah Spanduk Profesor Firdaus
Prof Alaidin Koto: Gelar Profesor Firdaus Itu Pembohongan Publik dan Bisa Digugat
Petugas Buru-buru Tutup Gelar Profesor Firdaus di Spanduk
Seseorang mendapatkan gelar sebagai profesor itu harus melewati beberapa tahapan untuk mendapatkan kredit poin. Syarat pertama menjalankan Tri Darma Perguruan Tinggi dan harus doktor.Â
Syarat kedua, seseorang harus punya jurnal internasional, dan karya tulis ilmiyah. Jika poinnya sudah mencapai angka seribu lebih baru bisa mendapatkan gelar guru besar.
“Kalau pakai gelar sembarangan sudah jelas melanggar kode etik. Sebab gelar profesor itu sebuah gelar yang dianugerahi oleh negara, atas prestasi akademik. Jadi bukan sembarangan saja orang menempel gelar profesor di depan namanya,” sambung Alaidin.Â
Dia menambahkan, untuk mendapatkan gelar doktor, seseorang harus menempuh jenjang pendidikan sampai S3. Kasus Walikota Pekanbaru Firdaus, yang mencantumkan gelar profesor di depan namanya dianggap sebuah pelecehan terhadap akademisi dan itu sebuah pelanggaran akademik.Â
“Jangan sembarangan. Di Riau ini saja sudah ada gelar profesor dicabut karena terbukti melakukan plagiat karangan orang. Itu sebuah pelanggaran moral yang berat,” ujarnya.Â
Soal spanduk Firdaus mencantumkan gelar Profesor mendapat kritik keras dari guru besar di Riau ini. Sebab status Firdaus sebagai akademisi masih dipertanyakan.Â
“Siapa dia. Diakan bukan dosen. Gelar profesor itu harusnya dosen. Memangnya dapat gelar profesor dari mana dia? Dari kaum akademisi bisa menggugat sebab itu sebuah pelanggaran kode etik,” katanya. (bpc3)