BERTUAHPOS.COM (BPC), INHIL – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) memperpanjang waktu penyelengaraan ‘Sayembara’ berhadiah penamaan Masjid Islamic Center, yang berlokasi di Jalan Pendidikan Tembilahan.
Sebelumnya, batas waktu sayembara dijadwalkan pada tanggal 22 September 2017. Namun, atas dasar permintaan masyarakat yang begitu banyak, maka jadwal tersebut diperpanjang hingga 5 Oktober 2017.
Hal ini dikatakan Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kabupaten Inhil, Arifin melalui sambungan seluler, ia menuturkan keinginan masyarakat untuk berpartisipasi dalam memberikan nama Masjid Islamic Center yang menjadi kebanggaan kita ini begitu besar.
“Kami selaku panitia tentunya senang sekali akan hal ini sehingga memutuskan untuk ‘sayembara’ berhadiah ini diperpanjang waktunya,” kata Arifin, Senin (25/9/2017).
Berikut  persyaratan yang dapat dijadikan pedoman bagi para partisipan dalam mengikuti sayembara pemberian nama Masjid Islamic Center :
1. Nama gedung / Masjid Islamic Center harus bernuansa Islami dengan tetap menyantumkan makna filosofis dan historis yang berkaitan dengan sejarah perkembangan Islam di Kabupaten Inhil.
2. Usulan diterima oleh panitia selambat – lambatnya pada tanggal 5 Oktober 2017 di alamat Bagian Kesra Setda Kabupaten Inhil.
3. Usulan akan dibahas, ditelaah dan dievaluasi oleh tim yang dibentuk oleh Bupati Kabupaten Indragiri Hilir.
4. Usulan yang terbaik akan ditetapkan sebagai nama gedung / Masjid Islamic Center Indragiri Hilir dan kepada pengusul akan diberikan hadiah serta penghargaan oleh pihak Panitia. (ADV)