BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Ketua Komisi Perlindungan Anaka Indonesia (KPAI) Provinsi Riau Esther meyakini hadirnya situs nikahsirri.com merupakan sebuah bisnis prostitusi terselubung.
Â
Hal itu disampaikan Esther kepada bertuahpos.com, saat dihubungi Minggu, (24/9/2017). “Fenomena ini sebetulnya sudah banyak di masyarakat sebagai bentuk bisnis prostitusi terselubung. Mereka bergerak secara sembunyi-sembunyi,” katanya.
Â
Situs yang menjajakan lelang keperawanan yang kini sudah diblokir oleh Kominfo itu, menurutnya, menjadikan keperawanan sebagai komoditas, sebenarnya mengadung logika yang mirip dengan yurisprudensi hukum yang dibuat oleh Hakim Bismar Siregar dalam kasus perkosaan.Â
Â
“Keperawanan, oleh Hakim Bismar, dianalogikan sebagai barang yang dicuri sesuai dengan pasal 378 KUHP,” katanya.Â
Â
Bedanya, dalam bisnis lelang keperawanan dan kawin kontrak ini, keperawanan diposisikan sebagai barang yang memiliki nilai transaksi atau bukan sebagai barang yang dicuri.
Â
Seperti diberitakan sebelumnya,  Website yang sempat membuat heboh di dunia maya itu akhirnya diblokir oleh Kominfo, Sabtu kemarin (23/9/2017). Terkait pemblokiran ini, pihak nikahsirri.com enggan berkomentar. Sebelumnya panggilan telpon redaksi bertuahpos.com sempat diangkat, pihak manajemen nikahsirri.com belum bisa memberikan keterangan dengan alasan sedang rapat. (bpc3)