BERTUAHPOS.COM (BPC), BAGANSIAPIAPI – Hampir di seluruh daerah termasuk Bagansiapiapi, banyak warung – warung kecil yang menjual gas elpiji 3 kg, yang mana mereka memperoleh gas – gas tersebut dari agen – agen ataupun pangkalan gas yang berada di wilayah Bagansiapiapi.
Padahal dalam peraturan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri ESDM Nomor 5 dan 17 Tahun 2011, tentang Pembinaan dan Pengawasan Pendistribusian Tertutup Liquified Petroleum Gas Tertentu di Daerah, telah menyatakan bahwa Sub Penyalur LPG adalah koperasi, usaha kecil dan/atau badan usaha swasta nasional, atau perorangan yang ditunjuk sebagai Sub Penyalur/ Pangkalan, oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tertentu, berdasarkan usulan Penyalur LPG Tertentu untuk menyalurkan LPG Tertentu kepada konsumen rumah tangga dan usaha mikro.
Namun, pada kenyataannya saat ini gas elpiji 3 kg beredar luas di hampir pada setiap warung kecil yang ada di Bagansiapi yang tidak memiliki izin resmi dari pihak bersangkutan.
Ani, salah seorang pedagang warung eceran yang berada di Jalan Kecamatan Batu Empat mengungkapkan bahwa, ia sudah lama mendapatkan supply dari pangkalan elpiji yang berada di Bagansiapiapi, dan telah lama melakukan penjualan elpiji 3 kg tersebut.
“Ambilnya dari pangkalan dekat sini, ini udah lama juga jualan (elpiji 3 kg) ngak ada masalah,” sebut Ani
Sementara itu, salah salah seorang pedagang yang tidak ingin disebutkan namanya, yang berada di Jalan Pahlawan, juga menyebutkan hal sama bahwa ia terbiasa melakukan penjualan elpiji 3 kg ini.
“Selama ini ngak ada masalah, ada lihat berita katanya dilarang. Tapi di sini tak ada, biasa aja,” sebutnya
Sementara itu, saat Bertuahpos.com coba menyusuri salah satu pangkalan penyedia elpiji 3 kg yang berada di Jalan Kecamatan, tampak lokasi pangkalan elpiji 3 kg tersebut tutup dan tidak ada aktivitas di lokasi. (bpc12)