BERTUAHPOS.COMÂ (BPC), PEKANBARU – Rabu (20/9/2017), Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi yang berdomisili di Pekanbaru sekitarnya, menggelar aksi pernyataan sikap mengenai pembubaran seminar di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang terjadi di Jakarta beberapa waktu.
Dalam aksi yang berjumlah kurang dari 50 orang tersebut, Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi melakukan aksi orasinya di bundaran Tugu Zapin atau di depan Kantor Gubernur Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.
Noval, koordinator penggerak aksi menerangkan, setidaknya ada tujuh pernyataan sikap yang dikeluarkan. Diantaranya pertama, mengecam keras tindakan polisi yang melakukan pembubaran Seminar Pengungkapan Sejarah 65 di Gedung YLBHI/LBH Jakarta.
Kedua, mendesak Presiden Joko Widodo untuk melindungi segenap warga Indonesia berlandaskan prinsip negara hukum dan hak asasi manusia.
Ketiga, mendesak Presiden Joko Widodo untuk konsisten dengan nawacitanya untuk menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu, termasuk pemenuhan hak korban pelanggaran HAM 65/66.
Keempat, menindak polisi yang melanggar hukum membubarkan Seminar Pengungkapan Sejarah 65 di Gedung YLBHI/LBH Jakarta, dan memastikan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Kelima, mengutuk keras aksi massa yang mengepung Gedung YLBHI/LBH Jakarta sehingga menimbulkan ancaman keselamatan terhadap orang yang berada di Gedung YLBHI/LBH Jakarta saat aksi pengepungan terjadi.
Keenam, mengutuk keras terhadap pemberitaan yang tidak benar atau palsu (hoax) dan fitnah terhadap YBHI/LBH Jakarta. Serta terakhir, mendesak POLRI untuk menidak tegas pelaku penyerangan di Gedung YLBHI/LBH Jakarta dan pelaku penyebar berita Hoax.
Di akhir aksi, Noval juga mengatakan kekecewaannya terhadap,tindakan polisi yang membubarkan kegiatan di YLBHI/LBH Jakarta. Noval menjelaskan, perilaku tersebut termasuk inskonstitusional.
“Padahal pasal 28E UUD 1945, konstitusi republik ini sudah menjamin setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya dan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat,” tutupnya. (bpc9)