BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyita sejumlah 162 item sebanyak 336,503 pieces dengan nilai Rp 544 juta produk kosmetik ilegal, yang dijual secara online di gudang dan toko di Jalan Merak, Sukajadi, Pekanbaru. Â
Hal ini dibenarkan Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru, M Kashuri dapam ekspose di Kantor BBPOM Pekanbaru Jalan Diponegoro Pekanbaru, Selasa (19/9/2017).Â
Ragam kosmetik ini di antaranya dibuat dan dikemas ulang di gudang yang berlokasi di Jalan Ketitiran, Sukajadi, Pekanbaru. Di antara produk kosmetik itu, yakni Hair & Stylis Golden, Kiss Beauty Foundation Illumination, Groosia Cream dan sejenisnya.Â
“Modus penjualan agen kosmetik dilakukan secara online dan penjualannya secara konvensional. Sedangkan pengadaan produk kosmetik itu sendiri diperoleh secara online dari Jawa,” katanya.Â
Kashuri menyebut, pelaku akan diproses secara hukum dengan jeratan pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan sanksi pidana maksimal 15 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.Â
Dalam kurun waktu Mei hingga September 2017 dalam catatan BBPOM Pekanbaru telah melakukan beberapa kali operasi dan menemukan ada sembilan kasus dengan tindak lanjut Pro Justitia. Jumlah temuannya 959 item, 350 pieces dengan nilai Rp 836 juta lebih.Â
Di antaranya, kasus obat keras daftar G ada enam kasus, pangan tanpa izin edar ada dua kasus, dan kosmetik tanpa izin edar ada satu kasus.Â
“Kami mengimbau pelaku usaha mentaati peraturan perundangan sebagai perlindungan terhadap konsumen. Masyarakat juga kami harapkan bisa bertindak cerdas dan proaktif dalam memilih obat dan makanan dengan teliti,” sambung M Kashuri. (bpc3)