BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Tiga panitia lelang proyek bantuan pembangunan desa, BPMPD Inhil, dituntut selama satu tahun delapan bulan penjara. Ketiganya dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penetapan pemenang lelang proyek tersebut.
Tiga terdakwa tersebut masing-masing, Kasubag TU UPTD Dinas Perkebunan Inhil, Mahmuddin, Staf Dinas Bina Marga dan SDA Inhil, Roni Fahriadi dan Staf Administrasi Setdakab Inhil, Fadlisyar.
Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum Sumriadi SH, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (18/9/2017). Dalam tuntutan yang dibacakan jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Toni Irfan SH, disebutkan, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.
Selain dituntut penjara selama satu tahun delapan bulan (20 bulan), jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta, subsider tiga bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp55 juta.
Atas tuntutan ini, penasehat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan yang akan dibacakan Selasa depan. Sidang kemudian ditunda dan dilanjutkan Selasa (26/9/2017).
Untuk diketahui, sesuai dakwaan jaksa, ketiga terdakwa tidak melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana mestinya, sehingga proyek yang dikerjakan oleh PT GC ini menimbulkan kerugian negara. (bpc17)