BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Deyu, tersangka korupsi SPPD Dispenda Riau, yang sebelumnya tidak hadir memenuhi panggilan penyidik Kejati Riau, Senin (11/9/2017), akhirnya datang menghadap penyidik.
Pantauan di lapangan, Deyu, didampingi Penasehat Hukumnya, Kapitra Ampera SH, tiba di gedung Bidang Pidana Khusus Kejati Riau sekitar pukul 11.00 WIB, disambut langsung Kasi Penyidikan Bidang Pidsus, Amrizal SH. Deyu kemudian langsung dilakukan pemeriksaan.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta SH MH, ketika dikonfirmasi, membenarkan pemeriksaan tersebut. “Tersangka sudah berhasil diamankan penyidik dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Sehari sebelumnya, Kapitra Ampera SH, Penasehat Hukum Deyu, menggelar konfrensi pers, menyebutkan, Deyu hanya sebagai tumbal saja. Kapitra juga menyebutkan adanya keterlibatan mantan Kepala Dinas dalam kasus tersebut.
Baca:Â Kejati Riau Tetapkan Satu Tersangka Korupsi SPPD Fiktif Dispenda Riau
Dikatakannya, Deyu sebagai Kasubag Keuangan hanya sebatas memverifikasi.
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Tinggi Riau telah menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus Korupsi yang terjadi tahun 2015-2016 tersebut. Yakni Deliana, selaku Sekretaris dan Deyu sebagai Kasubag Keuangan Dispenda Riau. Dslam perkara ini, penyidik menemukan kerugian negara sekitar Rp1,2 miliar. (bpc17)