BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Toko ponsel milik Anto (30) merugi hingga Rp 100 juta. Rukonya yang terletak di Jalan Damai RT 011 RW 007, Penilaian Darat, Kecamatan Plika, Rohil telah dimasuki maling dan mengambil semua HP dari berbagai merek milik Anto.
Peristiwa itu terjadi pada hari Sabtu tanggal 02 September 2017 sekitar jam 06.30 WIB, saat Anto bangun dari tidur di lantai dua ruko miliknya, dia turun ke lantai bawah dasar dan terus menuju ke ruangan depan tempat dia biasa berjualan HP.
Namun sesampainya di ruangan depan, dia melihat semua HP yang terletak di steling kaca sebanyak 60 unit telah hilang dari tempatnya. Dalam situasi panik seperti itu, Anto melakukan pemeriksaan di seluruh ruangan depan ruko itu.Â
Ternyata barang-barang miliknya berupa KTP, Kartu ATM BCA, BRI, NPWP, sarang burung walet sebanyak dua kilogram dan uang dari dalam laci sebanyak Rp 500 ribu juga raib.Â
Dia mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp 100 juta. Atas saran dari pihak Kepolisian, agar pelapor melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Panipahan.Â
“Selanjutnya pada hari Senin tanggal 04 September 2017 sekira jam 10.42 WIB, pelapor melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Polsek Panipahan guna penyidikan perkaranya lebih lanjut,” ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo.Â
Setelah pihak kepolisian Penipahan menerima laporan tentang terjadinya peristiwa tersebut, Kapolsek Panipahan IPTU Zulmar, SH memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota untuk melakukan penyelidikan dan mencari informasi tentang terjadinya peristiwa tersebut.
Pada hari Selasa tanggal 05 September 2017 sekitar jam 12.00 WIB, Brigadir Nestor melihat tersangka Rusli yang diduga ikut terlibat dalam perkara pencurian itu. Dia juga merupakan resedivis dan DPO perkara Curas Polsek Panipahan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/08/B/K/II/2016/RIAU/RES ROHIL/SEKTOR PANIPAHAN, tanggal 10 Februari 2016, dengan mengendarai sepeda motor berangkat keluar panipahan menuju ke arah Sei Daun.Â
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, diperoleh informasi bahwa tersangka hendak berangkat melarikan diri menuju Pulau Halang melalui Sei Tenar.Â
Selanjutnya Kapolsek Panipahan memerintahkan Kanit Reskrim Panipahan beserta anggota Polsek Penipahan untuk melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku melalui jalur laut.
Mereka menggunakan kapal Airud sebagai alat transportasi melakukan pengejaran melalui jalur laut terhadap pelaku. Sekitar jam 14.00 WIB pada hari Selasa tanggal 05 September 2017 tersebut, Kanit Reskrim beserta dua orang anggota berangkat ke tengah laut antara Penipahan dan Pulau Halang dengan menggunakan kapal Pol Airud yang di Nakhodai oleh Brigadir Rosevel. Mereka menunggu tersangka keluar dari Sei Tenar menuju Pulau Halang. Namun hingga pukul 18.00 WIB, tersangka yang ditunggu, belum juga keluar.
Oleh karena air laut sudah mulai surut, akhirnya Kanit reskrim beserta anggota, kembali ke Panipahan. Kemudian malamnya, sekitar jam 23.30 WIB, pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku melaui jalur laut, dilanjutkan kembali dengan menggunakan kapal airud.Â
Pada hari Rabu tgl 06 September 2017 sekitar jam 02.00 WIB saat tim sedang menunggu di tengah laut antara Panipahan dan Pulau Halang, tiba-tiba dari kejauhan terdengar suara mesin pompong yang keluar dari Sei Tenar mengarah ke tengah laut, sepertinya hendak menuju ke pulau Halang.
Semakin lama suara mesin pompong semakin jelas dan mulai mendekati kapal airud yang berlabuh di tengah laut, ternyata adalah sebuah sampan mesin sondong yang dinaiki oleh dua orang, namun saat hampir mendekat dengan jarak lebih kurang 15 meter, tiba-tiba salah seorang dari penumpang sampan mesin sondong tersebut berteriak. “Polisi”.Â
Dengan cepat sampan itu berbalik arah dan melarikan diri menuju arah masuk Sei Tenar. Akhirnya dilakukan pengejaran sambil melakukan tembakan peringatan, namun sampan mesin sondong terus berjalan.Â
Saat pengejaran tersebut, juga dilakukan penyenteran terhadap penumpang sampan mesin sondong tersebut yang ternyata salah seorang penumpangnya adalah tersangka Rusli.
Pada saat terjadi pengejaran dan sudah berjarak lebih kurang 10 meter, tiba-tiba kapal airud terkena beting dan kandas di laut, akhirnya tersangka lolos dari pengejaran dan masuk kembali ke Sei Tenar. Lebih kurang 30 menit kemudian dan saat pasang air laut sudah agak meninggi, barulah kapal airud bisa lepas dari beting. Tim kembali ke Panipahan.Â
Pada hari Kamis tanggal 07 September 2017 sekitar pukul 13.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Panipahan memperoleh informasi bahwa tersangka baru saja melewati Jalan Kep Palika hendak menuju ke Kubu melalui Jalan Sei Daun mengendarai sepeda motor rupanya salah.Â
Sekira jam 23.30 WIB Kapolsek Panipahan memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Panipahan untuk mencari informasi tentang keberadaan terakhir tersangka, yang selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Panipahan minta bantuan kepada Kanit Reskrim Polsek Bangko AKP Edo Pardosi, dan sekitar pukul 02.00 WIB hari Jumat 08 September 2017 diperoleh informasi.Â
Posisi tersangka berada di Kep Rantau Panjang Kiri, Kubu Babusalam. Kemudian pada hari Jumat sekitar pukul 10.23 WIB, diperoleh kembali informasi tersangka sudah berada di Pulau Halang Muka, Kubu. Pengejaran terus dilakukan hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap, dengan barang bukti sarang burung walet dan 42 unit HP berupa;
1. Nokia 230 : 3 Unit
2. Nokia 216 : 2 Unit
3. Advan S7C : 1 Unit
4. Straw Berry : 3 Unit
5. Oppo A37 : 5 Unit
6. I- Cherry C117 : 2 Unit
7. Straw Berry BOB : 1 Unit
8. MI 386, 387, 389, 390 : 4 unit.
9. Zenfone C : 1 Unit
10. Zenfone Live : 1 Unit
11. Zenfone GO : 6 Unit
12. Huawei Y3 : 1 Unit
13. Steel 4X : 1 Unit
14. Nove 4X : 1 Unit
15. Orion Z2 : 1 Unit
16. 4x : 1 Unit
17. Bless : 1 Unit
18. Samsung J3 : 1 Unit
19. Samsung J5 : 1 Unit
20. Diamon S16 : 1 Unit
21. Levono Vibea : 1 Unit
22. Prince Pc 998 : 1 Unit
23. Evercoss : 1 Unit
24. Lenny s : 1 Unit
(bpc3)