Â
“Saat ini masih dalam proses, secara tertulis belum ada kesepakatan kedua belah pihak yang di ketahui oleh gubernur Riau. karena posisi Blok Kampar berada dilintas kabupaten, maka untuk penunjukan pengelolaan itu ada pada gubernur,” terangnya.
Ditambahkannya, Selasa 7 Juli kemarin pihaknya sudah mengkomunikasikan draf MoU nya antara kedua kabupaten. Selanjutnya, dipersilahkan masing-masing kabupaten untuk merefisi draf itu versi kabupaten. Diperkirakan, minggu depan akan ada kesepakatan antara ke dua kabupaten tersebut.
“Setelah itu kemudian hasilnya, gubernur akan menyurati kementrian ESDM untuk lebih lanjut. Prosedurnya sesuai undang-undang 21 tahun 2001, tak bisa langsung kabupaten yang mengelolanya,” tutupnya. (syawal)