BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU- Pemerintah Provinsi Riau (Pemprov) akan disibukkan dengan pengembalian mobil dinas (mobdin) DPRD. Sesuai dengan PP 18 tahun 2017 disebutkan DPRD berhak mendapat tunjangan transportasi, dengan syarat mobil dinas dikembalikan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, Syahrial Abdi. “Nanti pengembalian (mobil dinas) lewat Sekwan,†ujarnya kepada kru bertuahpos.com, Selasa (15/08/2017).
Syahrial Abdi sebut pembicaraan antara Pemprov Riau dengan DPRD tentang PP 18/2017 tersebut sudah dilakukan. Jika nantinya anggota legislatif selain Ketua dan Wakil DPRD Riau setuju tunjangan transportasi maka mobil dinas dikembalikan.
Baca:Â PP 18/2017 Berlaku, Puluhan Mobil Dinas DPRD Riau Terancam Mangkrak
Namun Syahrial Abdi belum bisa berkomentar banyak apakah nantinya mobil dinas DPRD bisa dipakai OPD yang kekurangan fasilitas atau tidak. “Saat ini kita pastikan dulu mekanismenya,†katanya.
Berdasarkan informasi setidaknya ada sekitar 59 mobil dinas yang ada di DPRD. Sementara mengenai tunjangan transportasi DPRD Riau baru akan dibahas Pada APBD Perubahan 2017. (bpc2)