BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur masih terjadi. Kali ini menimpa seorang bocah berusia 8 tahun, Kateman, Inhil, Riau.
Senin tanggal 14 Agustus, ibu korban mendatangi Polsek Kateman untuk melaporkan kasus itu kepada polisi. Pelakunya ada 2 orang. MR (14) dan MP (11). Peristiwa pencabulan itu terjadi pada Minggu tanggal 13 Agustus 2017.
Awalnya korban dipanggil oleh tersangka MP sambil melambai-lambaikan uang. Korban kemudian mendatangi pelaku. Namun di TKP (sebuah gudang), sudah ada tersangka MR dan langsung menarik korban ke dalam dan menutup pintu gudang tersebut.
Rahmad kemudian mencabuli korban dengan dipegang oleh tersangka MP. Setelah pelaku selesai berbuat cabul, korban pun pergi dari gudang tersebut dan kembali ke rumah.
Korban kemudian menceritakan perbuatan tersangka kepada orang tuanya. Orang tua korban merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kateman.
Mendapat laporan, Personel Polsek Kateman langsung mengamankan kedua pelaku. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Kateman untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Peristiwa pencabulan itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, Selasa (15/8/2017). “Baner, kasus itu kini ditangani polisi,” katanya. (bpc3)