BERTUAHPOS.COM (BPC), INHIL – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) membayarkan honorarium para tenaga pengajar magrib mengaji selama 6 bulan, yang terhitung sejak bulan Januari hingga Juni tahun 2017, Kamis (22/6/2017).Â
Tercatat, 200 orang tenaga pengajar maghrib mengaji yang telah menerima honorarium. Pembayaran ini dilakukan melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Inhil.Â
Pembayaran ini hanya diperuntukkan bagi tenaga pengajar yang mengajar di Mesjid pada wilayah Kelurahan se – Kecamatan Tembilahan dan Tembilahan Hulu.
“Alhamdulillah, kami selaku Pemerintah telah dapat menunaikan kewajiban kami membayarkan honorarium para tenaga pengajar maghrib mengaji selama 6 bulan ini senilai Rp. 300.000,- per bulan untuk satu orangnya,†ungkap Bupati Indragiri Hilir, HM Wardan.
Mengenai alasan tentang pembayaran yang diperuntukkan hanya bagi para tenaga pengajar di Mesjid yang terdapat pada kawasan Kelurahan se – Kecamatan Tembilahan dan Tembilahan Hulu, dijelaskan Wardan, hal tersebut dikarenakan pembayaran honorarium para tenaga pengajar yang berada di kawasan perdesaan bukanlah tanggung jawab Pemerintah Kabupaten, melainkan adalah tanggung jawab langsung masing – masing Pemerintah Desa.
“Pembayaran honorarium tenaga pengajar maghrib mengaji di wilayah perdesaan itu bersumber melalui Alokasi Dana Desa yang merupakan bagian dari program Desa Maju Inhil Jaya (DMIJ), †tuturnya.
Lebih lanjut, dia menuturkan, ada sedikit perbedaan terkait pembayaran honorarium tenaga pengajar maghrib mengaji di tahun ini dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Pada tahun sebelumnya, lanjut Wardan, pembayaran honorarium baru dapat dilakukan pada akhir tahun, tepatnya pada Bulan Desember.
“Di Desember, pembayaran baru sekaligus dibayarkan semua. Para tenaga pengajar yang sejak Januari mengajar, terpaksa harus bertahan hingga Desember,†terangnya.
Selain itu, bupati yang dikenal agamis ini mengungkapkan, dari sisi proporsionalitas pembayaran tahun ini, juga sedikit lebih tinggi dibandingkan tahun lalu. Tahun lalu, imbuhnya, tenaga pengajar yang mengajar terhitung mulai bulan Oktober misalnya, juga akan mendapat upah penuh selama 12 bulan pada Desember.
“Sebaliknya, yang berhenti mengajar pada bulan Oktober setelah mengajar sejak Januari, tidak akan memperoleh pembayaran sepeser pun pada bulan Desember berikutnya. Tahun ini, setelah diadakannya evaluasi, sistem seperti itu tidak lagi diberlakukan pada tahun ini. Pembayaran honorarium dilakukan secara proporsional dari hasil monitoring tim yang dibentuk di lapangan,†tegasnya.
Untuk itu, dengan segala perubahan positif dari hasil evaluasi yang dilakukan, Wardan berharap, kedepan, para tenaga pengajar dalam program maghrib mengaji dapat lebih semangat dan termotivasi untuk memberikan ilmu yang dimiliki kepada para generasi Qur’ani berikutnya.
Disamping itu, menanggapi pertanyaan yang kerap dilontarkan masyarakat terkait klasifikasi tenaga pengajar maghrib mengaji, Wardan menegaskan, tenaga pengajar maghrib mengaji adalah seseorang yang mengajar mengaji di Mesjid tempat mereka berdomisili yang dilakukan pada waktu maghrib.
“Kalau, setelah Ashar atau ba’da Isya, itu bukan termasuk ke dalam kategori maghrib mengaji. Ingat, pengajian dalam program maghrib mengaji itu haruslah dilaksanakan di Mesjid, bukan di rumah. Kalau di rumah itu namanya bukan tenaga pengajar maghrib mengaji, melainkan adalah guru TPQ,†terangnya.
Melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Inhil, Wardan mengatakan, pihak Pemerintah Daerah akan menyelenggarakan program pembinaan secara berkesinambungan terhadap para tenaga pengajar maghrib mengaji agar kompetensi masing – masing tenaga pengajar tersebut dapat meningkat dan berdampak positif kepada terciptanya generasi Qur’ani yang berkualitas. (ADV)