BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU– Pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 18 Tahun 2017 berisi soal Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Dalam PP 18 tersebut DPRD bisa mendapatkan tunjangan transportasi dengan syarat mobil dinas (Mobdin) dikembalikan ke Pemerintah Daerah (Pemda).
Seperti yang dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Ahmad Hijazi. “Diselesaikan dulu dasar regulasinya. Kalau sudah jelas pilihannya dana transportasi, maka mobil dinas dikembalikan. Itu opsional,†sebutnya, Kamis (10/08/2017).
Ahmad Hijazi sampaikan mengenai Peraturan Daerah (Perda) tunjangan DPRD Riau sudah selesai dibahas. “Iya turunannya nanti Pergub (Peraturan Gubernur). Perda sudah,†katanya.
Sementara mengenai anggaran yang diperuntukkan kenaikan tunjangan DPRD Riau ini masih belum disiapkan. Mengingat APBD murni sudah selesai dibahas. “Belum (tunjangan). Anggaran nanti di APBD Perubahan,†katanya.Â
Sebagai informasi PP Nomor 18 Tahun 2017 terdapat dua opsi. DPRD bisa memakai mobil dinas (Mobdin) atau diganti menjadi tunjangan operasional. (bpc2)