BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Gubernur Riau Arsyadjuliandi mengakui dirinya menerima sebuah telegram dari Kementerian Dalam Negeri. Telegram itu berisi pesan tentang pelaksanaan Perpu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas.
“Ini (pesan) telegram itu nantinya akan kami teruskan ke setiap kabupaten/kota agar bisa ditindaklanjuti,” katanya, Jumat (4/8/2017).Â
Sebelumnya, Andi Rachman, bersama dengan Kapolda Riau, Irjenpol Zulkarnain dan Danrem 031/Wira Bima, Brigjen TNI Abdul Karim diajak duduk bersama mendengarkan arahan Wakapolri, Komisaris Jendral Polisi Syafruddin, melalui video conference.Â
Mereka membahas tindak lanjut soal adanya Perpu Nomor 2 Tahun 2017, tentang Pembubaran Ormas. Pertemuan itu berlangsung di ruang rapat Polda Riau, tadi pagi.Â
“Tadi itu pertemuan kami juga termasuk membahas soal Ormas yang bertentangan dengan ideologi Pancasila. Tadi Wakapolri memberi arahan situasi terkini. Termasuk harapan, agar kita tetap menjaga stabilitas keamanan daerah,” tambahnya.Â
Menurut Andi Rachman, soal Perpu Nomor 2 Tahun 2017 itu, pemerintah dan semua instansi di Riau diminta terlibat dalam sosialisasinya. Terutama jajaran pemerintah daerah, Polda dan TNI.
Untuk informasi Perpu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan dianggap lebih demokratis jika dibandingkan dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013. Dimana prosedur pembubaran Ormas berubah.
Dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2017 pembubaran Ormas yang dianggap menyimpang dari prinsip dasar ideologi negara harus diajukan ke pengadilan. Dengan adanya Perpu Nomor 2 Tahun 2017 prosedurnya berubah. Pembubaran Ormas bisa langsung dilakukan oleh pemerintah. Bagi Ormas yang tidak puas punya peluang untuk gugatan PTUN. (bpc3)