BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Polisi menetapkan sebanyak 10 orang tersangka dalam kasus Karhutla di Riau. Penetapan tersangka ini berdasarkan kasus Karhutla yang ditangani polisi dengan luasan lahan terbakar sebanyak 84,72 hektare.Â
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo mengatakan, 10 tersangka itu dari masyarakat dan pemilik lahan, bukan korporasi.
Diskrimsus Polda Riau sendiri menetapkan 2 tersangka dengan kasus Karhutla 15 hektare. Sedangkan penanganan kasus dari Polres Inhu dan dan Rohil masing-masing 1 kasus.
Kejadian terbanyak terjadi di wilayah hukum Polres Bengkalis yakni sebanyak 3 kejadian dengan jumlah tersangka 2 orang. Sedangkan untuk wilayah hukum Polres Siak, Dumai, Rohul, Kepulauan Meranti dan Pekanbaru, masing-masing 1 kasus dengan masing-masing 1 tersangka.Â
Baca:Â Tangani Karhutla, Wabup Rohil Sebut Pihaknya Dapat Pengakuan dari Pemprov dan Pusat
“Sebagian besar mereka ini tertangkap tangan. Makanya kami mendorong terhadap pencegahannya yang harus diutamakan,” tambahnya, Jumat (4/8/2017).Â
Dia menambahkan, seluruh lahan itu sudah di police line dan diberi plang dengan status quo dan tidak boleh digarap.Â
“Dari 10 tersangka itu, 1 yang sudah dinyatakan lengkap penyidikannya di Polresta Pekanbaru,” ujar Kombes Pol Guntur Aryo Tejo. (bpc3)