BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Hingga Kamis (3/8/2017), izin tempat usaha Kedai Kopi Kim Teng Jalan Senapelan, Pekanbaru, ternyata masih kedalursa. Namun Pemerintah Kota Pekanbaru tetap membolehkan Kim Teng buka. Alasannya kesepakatan bersama.
Pantauan dilapangan, Kamis (3/8/2017), Kedai Kopi Kim Teng Jalan Senapelan, sudah mulai buka dan ramai pengunjung.
Kepala Dinas DPM-PTSP, dalam hal ini diwakili oleh Irni Dewi Tari selaku Sekretaris DPM-PTSP, kepada bertuahpos.com membenarkan kalau izin SITU KIm Teng baru pasca kedaluarsa dua tahun, hingga Kamis (3/8/2018) belum ada dan masih dalam proses.
Ia mengaku diperbolehkan kembali beroperasi Kedai Kopi Kim Teng, ialah keputusan bersama tim (Dinas DPM-PTSP, Dinas Kesehatan, BPOM, Kepolisian, Satpol PP).
“Keputusan ini sudah kami ambil dalam pertemuan yang dihadiri oleh seluruh tim bersama pihak Kedai Kopi Kim Teng, Senin (31/7/2017) lalu,” papar Irni Dewi.
Lantas apakah ada sanksi atas matinya izin tersebut? Irni menjelaskan sanksi hanyalah pencabutan suran izin beroperasi selama seminggu lalu. Irni menuturkan, perilaku kooperatif dari pihak Kedai Kopi Kim Teng, juga menjadi pertimbangan.
“Pemilik sudah dipanggil. Sekarang mereka sedang mempersiapkan seluruh syarat yang menjadi ketentuan izin untuk mendapatkan kembali izin yang mati. Mereka kooperatif kepada kita. Dari beberapa izin, ada satu izin yang mati. Kami akan memberikan waktu mereka untuk menyiapkan segala syaratnya,” papar Irni.
Namun disayangkan, saat ditanya kapan batas waktu pihak Kedai Kopi Kim Teng melengkapi persyaratannya, Irni hanya menjawab secepatnya.
Sebelumnya diketahui, izin Kedai Kopi Kim Teng di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Pekanbaru, sudah mati sejak 2 tahun belakang. Hal ini diutarakan langsung oleh Muhammad selaku Kepala Dinas DPM-PTSP beberapa waktu lalu.(bpc9)