BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Zulkifli Harun dipastikan akan ditahan. Penahan terhadap Zulkifli karena keterlibatannya dalam kasus OTT Pungli beberapa waktu lalu.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, AKBP Edy Faryadi mengatakan, tidak ada perlakukan khusus diberikan kepada Zulkifli atas jabatannya. Sebab proses penegakan hukum diberlakukan sama.
“Penegakan hukumnya sama, pasal diberlakukan juga sama, perlakuan juga akan sama. Iya, akan ditahan,” katanya.
Setakat ini pihaknya belum memberikan jawaban soal waktu penahanan terhadap Zulkifli Harun. Dia memastikan itu bisa dilalukan setelah melihat hasil gelar perkara.
Jauh sebelum ini, Tim Saber Pungli dari Polda Riau telah meringkus 3 pelaku setelah dilakukannya operasi tangkap tangan (OTT) di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Kota Pekanbaru.Â
Penetapan ke 3 tersangka itu, setelah gelar perkara penyidik, dan ketika itu Zulkifli Harun hanya diperiksa sebagai saksi. Kasus Pungli itu dalam dugaan pengurusan IUJK. Instansi pemerintah itu memungut biaya pada saat pengambilan izin. (bpc3)