BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Sebuah rumah mewah di Jalan Kulim, Gang Pesona, Pekanbaru dijadikan sebagai home industry Miras oplosan. Rumah itu berada di deretan rumah lainnya dengan posisi padat penduduk.Â
Menurut pengakuan warga setempat, sebagian besar rumah di kawasan ini kosong. Termasuk dua rumah yang mengapit home industry itu. Rumah itu dikontrakkan pemiliknya. Aktivitas di dalam rumah itu juga tersembunyi.Â
“Saya tahu kalau rumah itu ada yang sewa. Tapi sangat jarang berbaur dengan masyarakat. Saya dengan orang lama berinteraksi. Hanya saja dengan warga pendatang yang sewa, saya tidak tahu. Mau interaksi saja mereka sudah menghindar,” kata Bobi, warga yang tinggal di lokasi itu.Â
Dia menambahkan, rumah itu sudah ditempatkan lebih kurang satu tahun. Setelah kasus ini dia baru tahu bahwa aktivitas penyewa rumah memproduksi Miras oplosan. Darinya juga diketahui, tempatnya tidak hanya di komplek ini saja. Tapi diduga dilakukan di tempat lain.
Rumah mewah ini kini sudah di pasang police line oleh polisi, setelah dilakukan penggerebekan. Polisi menemukan, ratusan botol Miras oplosan dari pelaku dan diketahui pelaku adalah warga Padang.Â
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo mengatakan, penggerebekan itu adalah hasil pengembangan dari gudang, di Jalan Soekarno Hatta nomor. 111 E Kota Pekanbaru. “Petugas menemukan ratusan kotak minuman keras siap edar serta botol kosong dan label jenis miras berbagai merek,” katanya, Rabu (2/8/2017).Â
Aparat kepolisian dan Tim Gabungan berhasil meringkus produksi Miras oplosan di tempat itu. Pelaku diduga telah melanggar Pasal 142 jo pasal 91 ayat 1 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, atau pasal 62 ayat 1 jo pasal 61 jo pasal 8 ayat 1 huruf a, huruf e dan huruf f UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 204 KHUP. (bpc3)