BERTUAHPOS.COM (BPC), BAGANSIAPIAPI – Kepala Disnaker Rohil Amirudin mengakui masih banyak perusahaan di wilayahnya yang belum menetapkan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Dia menambahkan, menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970, telah mengamanahkan bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan bentuk perlindungan atau keselamatan dalam melakukan aktivitas kerja.
Namun saat ini, Amirudin berujar, masih cukup banyak perusahaan belum menerapkan pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di lingkungan perusahaan.
“Terutama dalam hal ini adalah perusahaan menengah ke bawah yang belum terlalu memperhatikan aspek keselamatan bagi para pekerja mereka,” tambahnya.
Sejak awal tahun 2017, fungsi pengawasan sendiri telah beralih ke Provinsi Riau, sehingga Disnaker Rohil hanya memiliki fungsi terbatas terhadap perusahaan yang membandel untuk menerapkan K3.
“Tugas kita sekarang hanya pembinaan dan pelaporan jika terjadi kecelakaan di suatu tempat kerja yang berada di Rohil, laporannya yang akan kita berikan ke Disnaker Provinsi dan selanjutnya untuk penindakan dari provinsi,” tambahnya. (bpc12)