BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Aparat kepolisian dari Unit Opsnal Sat Res Narkoba Inhu, kembali meringkus seorang yang diduga melawan hukum karena menyimpan dan memiliki narkoba jenis sabu. Tersangka itu bernama Teguh Sanjaya, Warga Petala Bumi, Kecamatan Siberida, Inhu, Riau.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo mengatakan, dari pelaku polisi berhasil amankan barang bukti berupa 2 paket yang diduga sabu, 1 umit HP, 1 bungkus kotak rokok, dan sebuah plastik hitam.
Diamankannya Teguh berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dia bersama salah seorang bernama Juli yang di ketahui tinggal di Blok A Belilas, Pers Unit Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan dan Underover Buy (Penyamaran) terhadap kedua terlapor dan yang melarikan diri itu.
Pada hari Minggu tanggal 30 Juli 2017 sekira pukul 21.00 WIB terlapor mengarahkan transaksi di belakang sebuah rumah tersebut dan pers unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Inhu menjumpai dua orang di TKP, kemudian pers Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Inhu menanyakan mana barangnya (BB Shabu).
salah seorang dari kedua tersebut menyerahkan barang yang didiga sabu itu saat akan menerima terlapor Teguh langsung di tangkap, sedangkan Juli melarikan diri ke Semak-semak di belakang perumahan.
“Dari terlapor disita barang bukti seperti tersebut di atas kemudian terlapor dan barang bukti di bawa ke Polres Inhu untuk pengembangan, penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” katanya. (bpc3)