BERTUAHPOS.COMÂ (BPC), PEKANBARU– Terkuaknya izin operasional kedai Kim Teng telah kedaluwarsa mengagetkan. Apalagi izin Kim Teng sudah habis masa berlakunya sejak dua tahun yang lalu.
Â
Sehingga muncul anggapan Pihak Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kecolongan. Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Pekanbaru, Mas Irba H Sulaiman tak menampik hal tersebut. “Bisa jadi (Disperindag) Kecolongan,” katanya.Â
Â
Hanya saja Irba sebut pengawasan terkait izin berada di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pekanbaru. “Tugas pengawasan ITU pada Dinas yang mengeluarkan izin. Disperindag hanya rekomendasi dan sifat pengawasannya persuasif. Sebab kewenangan penindakan sudah beralih ke Disperindag Provinsi Riau,” terangnya, Minggu (30/07/2017).
Â
Irba sampaikan kasus Kim Teng ini selayaknya dijadikan pembelajaran. “Artinya selama ini Kim Teng lalai. Kita jadikan ini pengalaman. Kita minta usaha Kim Teng segera mengurus perizinannya,†ujarnya. (bpc2)