BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Walikota Pekanbaru, Firdaus ST MT harus memberikan sanksi tegas kepada pimpinan instansi terkait, menyikapi keracunan makanan di Kedai Kopi Kim Teng, termasuk kedaluwarsanya izin usaha Kim Teng selama dua tahun.
Hal ini ditegaskan Anggota DPRD Pekanbaru dari Fraksi Partai Golkar, Ida Yulita Susanti, Sabtu (29/7/2017). Instansi terkait itu seperti Dinas Kesehatan Pekanbaru, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil perlu dievaluasi dan lainnya.
“Kasus keracunan makanan Kim Teng yang terakhir korbannya Walikota Pekanbaru, Firdaus dan Sekdako, HM Moer MBS, bukan semata-mata kesalahan Kim Teng. Tapi juga karena kelalaian SKPD terkait yang notabene merupakan anak buah dari Walikota dan Sekda, yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik,” ujarnya.
Jika saja Dinas Kesehatan lanjut Ida Yulita Susanti, melakukan pengawasan berkala, seperti per triwulan, per semester atau per tahun, tentunya kasus keracunan ini bisa diantisipasi. Jangan setelah Walikota dan Sekdanya yang keracunan baru langsung dicabut sertifikat laik sehat dan dilakukan penutupan.Â
Baca:Â Kasus Keracunan Kim Teng, Walikota Pekanbaru Perlu Evaluasi Jamil
“Ini tentunya tidak fair juga. Harusnya Walikota juga beri sanksi tegas bagi Dinas Kesehatan Pekanbaru yang lalai menjalankan tugasnya. Demikian pula terkait SITU, kalau dilakukan pengawasan secara rutin tentunya tidak sampai kedaluwarsa dua tahun. Ini sudah merugikan negara dari sektor PAD,” ujarnya.
Melihat hal ini, Ida kembali meminta kepada Walikota Pekanbaru untuk menindak tegas SKPD terkait yang lalai terhadap persoalan keracunan dan kedaluwarsanya izin Kim Teng. Agar ke depan tidak ada lagi SKPD yang lalai dan tidak menjalankan tugasnya sebagaimana mestinya, dan tidak ada lagi korban selanjutnya. (bpc17)