BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Minimnya tempat pembuangan sampah di sepanjang jalan protokol yang ada di Kota Pekanbaru, seperti Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Gajah Mada Pekanbaru, mendapat sorotan dari berbagai pihak, terutama pakar atau pengamat lingkungan yang ada di Kota Pekanbaru.
Elvi Yenie, salah seorang pengamat lingkungan yang ada di Pekanbaru, kepada bertuahpos.com, Kamis (27/7/2017), menerangkan setiap jalan yang memiliki pedesterian atau trotoar pejalan kaki, wajib terdapat tempat sampah.
Perempuan yang juga merupakan salah satu dosen di perguruan tinggi Universitas Riau ini, menjelaskan keberadaan tempat sampah minimal berjarak 10 meter.
“Minimal per 10 meter wajib ada tempat sampah,” terangnya.
Baca:Â Jalan Protokol Pekanbaru ‘Sepi’ Tempat Sampah
Selain itu, Elvi turut mengatakan apabila di salah satu pedestrian terdapat tempat duduk, maka di tempat tersebut juga wajib tersedia tempat sampah.
“Jalanan yang ada pedesterian saja wajib menyediakan tempat sampah, apalagi ada bangku tempat duduknya disana. Contoh di Jalan Sudirman, disana harus ada tempat sampahnya,” paparnya. (bpc9)