BERTUAHPOS.COM (BPC), SIAK – Satuan Polres Siak mengamankan sebanyak 12 unit sepeda motor gede (Moge) yang diangkut menggunakan Kapal Roro dari Batam menuju Pelabuhan Buton. Yang terdiri dari dua kelompok pembawa sepeda motor (kurir).
Kapolres Siak AKBP Restika P.Nainggolan menjelaskan kronologi penangkapan sepeda motor gede (moge) tersebut berdasarkan informasi masyarakat.
“Pada hari Senin tanggal 24 Juli 2017 sekitar pukul 07.00 WIB tim opsional Polres Siak yang dipimpin Kanit I Reskrim Polres Siak Iptu Ronny Reduansah,SH melakukan penyelidikan terhadap informasi masyarakat tentang adanya kendaraan sepeda motor gede yang dikeluarkan dari Batam menggunakan Kapal Roro melalui Pelabuhan Buton Siak,” ujarnya kepada bertuahpos.com, Kamis (27/07/2017).
Dari hasil pengecekan terhadap surat-surat 12 unit Moge tersebut, masing masing STNK sesuai dengan nomor rangka mesin kendaraannya. Namun, berdasarkan cek awal nomor polisi kendaraan pada STNK terdapat database Regident Korlantas Mabes Polri, dan ternyata terdapat perbedaan data, sehingga kendaraan tersebut selanjutnya diamankan di Polres Siak.
Kelompok pertama terdiri dari empat jenis Moge yaitu 1 unit moge Harley Davidson dengan nopol B 3555 SST, 1 unit moge Harley Davidson beserta STNK dengan nopol B 6720 THS, 1 unit moge Honda CB400 beserta STNK dengan nopol B 3897 N dan 1 unit moge Ducati beserta STNK dengan nopol B 6588 V.
Sedangkan kelompok kedua terdiri dari delapan Moge dengan jenis Harley Davidson dengan dibawa dua orang kurir, “Dua belas moge tersebut terdiri dari dua kelompok yang mana 4 di antara akan dijemput oleh pemiliknya di Pelabuhan Buton sedangkan delapan lainya akan dibawa ke Medan dengan tujuan ke Aceh untuk acara touring,” tambah Kapolres Siak. (bpc13)