BERTUAHPOS.COM (BPC), Pekanbaru – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, menjatuhkan hukuman selama satu tahun enam bula penjara kepada Yusman, Bendahara Dinas Cipta Karya Kabupaten Kampar, Rabu (26/7/2017).
Â
Hakim yang dipimpin Toni Irfan, menyatakan terdakwa Tusman terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana belabja rutin dinas, sesuai Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001.
Â
Selain itu, hakim juga menghukum terdakwa Yusman membayar denda sebesar Rp50 juta, jika tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama dua bulan.
Â
Hakim juga menghukum terdakwa Yusman membayar uang pengganti sebesar Rp284 819.000, jika tidak sanggup maka harta benda milik Yusman akan disita, dan jika tidak mencukupi maka diganti dengan penjara selama satu tahun.
Â
Vonis yang diberikan majelis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ostar Alpansri SH sebelumnya, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan denda Rp100 juta subsider 6 bulan, dan diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 1 miliar lebih atau subsider 3 tahun.(bpc17)