BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – 5 pelaku yang diduga terlibat dalam Penambangan Emas Tampa Izin (Ilegal) diamankan aparat kepolisian di Desa Logas, Kecamatan Singingi, Kuansing, Riau.
Bersama pelaku, polisi menyita sebanyak 5 barang bukti, diantaranya, 1 unit mesin dompeng merk Tianly, 1 unit keong ukuran, 1batang pipa stik, 3 (tiga) lembar karpet, dan 1 unit NS.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo mengatakan tindakan penambang emas tanpa mengantongi surat izin itu telah melanggar Pasal 158 UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
“Senin kemarin sekitar pukul 17.15 WIB tim Opsnal Reskrim Polres Kuansing melakukan pengamanan terhadap pelaku di TKP,” katanya, Selasa (25/7/2017).
Sebelumnya, Polres Kuansing telah berulang kali melakukan sosialisasi terhadap pelaku penambang emas ilegal di wilayah Desa Logas dan sekitarnya agar kegiatan tersebut dihentikan atas dasar dilarang oleh UU serta kesadaran diri.
Tim opsnal melakukan Patroli ke Desa Logas yang berdasarkan informasi masih adanya pelaku penambang emas ilegal. Sampai di TKP ternyata benar ditemukan para pelaku sedang melakukan aktifitas penambangan secara ilegal.
Kemudian tim langsung melakukan penindakan dan menangkap ke 5 pelaku untuk di proses sesuai perundang-undangan berlaku dikarenakan tidak mengindahkan himbauan tersebut.
“Hal tersebut dilakukan upaya terakhir dan memberikan efek jera kepada pelaku dan yang lainya agar tidak melakukan aktifitas serupa. Untuk proses sidik ditangani oleh Unit Tipiter Res Kuansing. Pemeriksaan berlangsung untuk BAP dan melengkapi berkas penyidikan,” tambahnya. (bpc3)