BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU- Sidang perkara korupsi proyek pembangunan Jembatan Pedamaran II dengan terdakwa Kepala Dinas PU Rohil, Ibus Kasri dan Minton Bangun ST, Chief Residen Engginer Manajemen Kontruksi Pembangunan Jembatan Pedamaran II, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru Senin (24/7/2017).
Dari persidangan ini terungkap adanya pemberian sejumlah uang dari PT Waskita Karya, selaku kontraktor pelaksana kepada terdakwa Ibus Kasri, yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas PU Kabupaten Rohil.
Adanya pemberian uang ini diungkapkan Budi Mulya, Ketua Tim Peneliti Kontrak Jembatan Pedamaran II, ketika memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim yang diketuai Kamazaro Waruwu SH. Kepada majelis hakim, saksi Budi Mulya mengaku pernah dipanggil oleh terdakwa Ibus Kasri dan mengatakan ada uang Rp50 juta dari PT Waskita Karya untuk saksi Budi Mulya.
Namun belakangan uang tersebut tidak jadi diberikan kepada Budi Mulya, tetapi habis dipakai oleh terdakwa Ibus Kasri.
Kepada majrlis hakim, saksi juga mengaku tidak pernah turun ke lapangan dalam rangka meneliti kontrak Jembatan Pedamaran II tersebut. Dirinya hanya percaya kepada manajemen konsultan. Salah satunya ketika disebutkan ada 77 tiang yang tumbang.
“Mereka tidak ada bilang tiang itu patah, tetapi tumbang. Saya tidak melihat langsung di lapangan apakah patah atau tumbang. Berdasarkan itu, saya buat kesimpulan hal itu karena salah perencanaan,” ujarnya.
Dalam proyek jembatan pedamaran tersebut terdapat kerugian negara sebesar Rp9.247.310.134, yang kemudian memperkaya PT Waskita Karya.
Salah satu item kerugian negaranya adalah adanya pembayaran tiangn pancang sebanyak 77 buah. Padahal ini sama sekali tidak pernah dikerjakan, tetapi dibayarkan. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp2,65 miliar.
Kemudian adanya tiang yang dipasang namun mengalami kerusakan dan dicabut kembali namun oleh kedua terdakwa dilakukan pembayaran, padahal semestinya hal tersebut merupakan tanggungjawab dari kontraktor pelaksana karena masih dalam tahap pelaksanaan.
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidair Pasal 3 Jo pasal 18 Undang Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(bpc17)