BERTUAHPOS.COM (BPC), TAMBANG – Sabtu 22 Juli 2017 sekira pukul 10.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Tambang Resor Kampar tangkap seorang pria tersangka pelaku pemerkosa anak tirinya yang masih dibawah umur.
Tersangka kasus cabul yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah TL alias AM (LK 31) warga Dusun 3 Lengkok Desa Kualu Nenas Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.
TL alias AM ini dilaporkan oleh istrinya I (PR 31) karena diketahui telah memperkosa anak tirinya EL (PR 13) hingga berulang kali.
Perbuatan bejat TL ini diketahui oleh Inareti selaku ibu kandung korban pada Jumat (21/7/2017) sekira pukul 01.00 WIB, saat itu Inareti melihat anak gadisnya ER yang masih belia itu baru pulang setelah pergi mencari kayu bersama ayah tirinya.
Saat itu anaknya ER mengatakan bahwa ia telah disetubuhi oleh ayah tirinya, lebih lanjut diceritakan ER bahwa perbuatan tersebut telah dilakukan ayah tirinya ini berulang-ulang dalam waktu yang berbeda hingga 10 kali.
Tidak lama berselang datang pelaku (suaminya) ini, lalu pelapor langsung bertanya “Apa benar telah kau setubuhi anak ini” lalu dijawab pelaku “Kalau iya kenapa? Mau kau bunuh aku, kalau kau lapor kupotong tangan dan kakimu”.
Karena takut Inareti hanya diam saja, namun sekira pukul 04.00 WIB dia lari dari rumah dengan membawa korban dan anaknya yang lain bernama Ucok Nius, sementara satu anaknya lagi yang masih berumur 6 bulan terpaksa ditinggalkan.
Tidak berapa jauh dari rumahnya, Inareti bertemu dengan 2 orang tetangganya dan meminta tolong untuk diantarkan ke Polsek Tambang untuk melaporkan peristiwa ini.Â
Usai menerima laporan ini, anggota Unit Reskrim Polsek Tambang langsung mencari pelaku ke rumahnya, namun saat didatangi pelaku telah kabur dengan membawa anaknya yang masih berusia 6 bulan.
Pada sore harinya (Jumat 21/7), didapat informasi dari masyarakat bahwa ada salahsatu warga yang pada pagi hari tadi diminta oleh pelaku untuk mengantarkannya ke daerah Pasar Minggu Kecamatan Tapung.
Atas informasi itu tim Opsnal Polsek Tambang yang dipimpin langsung Kapolsek AKP JambI L. Toruan didampingi Kanit Reskrim Iptu C. Nainggolan berangkat menuju Pasar Minggu Tapung untuk menyelidiki keberadaan pelaku.Â
Keesokan harinya  (Sabtu 22/7) sekira pukul 10.30 WIB, pelaku bersama anak korban paling kecil yang turut dibawa kabur oleh pelaku berhasil ditemukan saat bersembunyi dirumah kerabatnya di daerah Pasar Minggu Tapung.
Petugas langsung mengamankan pelaku serta menyelamatkan anaknya yang masih bayi itu, dan membawanya ke Polsek Tambang untuk mempertanggungjawabkan semua perbuatannya.
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto melalui Kapolsek Tambang AKP Jambi Lumban Toruan SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa dari hasil pemeriksaan awal pelaku telah mengakui perbuatannya.
“Benar, Pelaku akan dijerat dengan pasal 81 jo pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 285 KUH Pidana,”jelas Kapolsek. (Bpc8/ol)