BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Jalur lambat merupakan aset pemerintah. Apabila dipergunakan untuk parkiran dan dipungut retribusi, harus ada Perwako tentang SK pemungutan terhadap jalur lambat. Hal ini dijelaskan oleh Mardianto Manan, seorang pengamat perkotaan yang ada di Kota Pekanbaru, Jumat (15/7/2017).
Menurut pria asli Kuantan Singingi ini, barang siapa yang memakai jalur lambat akan dikenakan 1 meter persegi sekian. Namun selama ini, Perwako yang mengatur hal tersebut belumlah ada.
Mardianto Manan menyebutkan, pemerintah selama ini bermain mata dengan oknum yang berada di belakang jalur lambat. “Ada kemungkinan bermain mata, diizinkan bawah tangan bayar kepada oknum dapat duit, hilang begitu saja,” terangnya.
Mardianto juga menjelaskan, apabila pemerintah membantah tidak menerima sepersen uangpun dari retribusi parkir liar di jalur lambat, ini artinya pemerintah telah berbaik hati. Mardianto berharap jangan ada perlakuan berbeda terhadap yang berada di jalur lambat.
Baca:Â Parkir Jalur Lambat, Kepala UPTD Parkir Dishub Pekanbaru: Kami Tidak Beri Izin!
“Selama ini pemerintah telah lalai di jalur lambat depan Transmart Pekanbaru,” papar Mardianto Manan.
Pria yang aktif di salah satu perguruan tinggi yang ada di Pekanbaru ini menerangkan, pemerintah tidak tegas terhadap penyelesaian jalur lambat.
“Boleh tidaknya di jalur lambat sekarang tergantung maunya siapa. Kalau maunya di belakang jalur lambat akses tokonya lancar, ya dibuka, hantupun disana digusur, tegas Satpol PP. Tapi kalau bangunan di sekitar jalur lambat membutuhkan tempat parkir, gak tegas pemerintah, tutup mata, contohnya di Mall SKA dan Transmart Pekanbaru,” tutup Mardianto Manan. (bpc9)