BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau menuntut Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman agar segera mencabut atau merevisi Perda Nomor 8 tahun 2016 dan Pergub Nomor 106 tahun 2016, tentang Penjabaran APBD 2017.
Tuntutan itu diajukan Fitra karena mekanismenya penganggaran di Pemprov Riau dinilai masih adanya pemborosan di sejumlah Satker, dan tidak sesuai dengan perundang-undangan untuk pelayanan publik.
Itu tergambar dalam sejumlah item belanja daerah seperti untuk perjalanan dinas, makan dan minum, belanja cetak dan pengadaan, pakaian dinas, publikasi, honorium pelaksaan kegiatan, dan keperluan kegiatan, yang menghabiskan anggaran sebesar Rp 1,03 triliun.Â
Sedangkan untuk alokasi anggaran kesehatan sendiri hanya 6,75%. Dalam catatan Fitra Riau itu tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, yang seharusnya anggaran daerah itu dialokasikan sebesar 10%.
Staf Advokasi Fitra Riau, Tarmizi mengatakan, selain itu Fitra juga menuntut kepada Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman untuk melakukan relokasi anggaran pada APBD daerah tahun 2017 dan melakukan perbaikan pada rencana anggaran pada 2018 nanti.Â
Baca:Â Pemprov Riau Boros, Rp 1,03 Triliun APBD Riau Digunakan Untuk Belanja yang Tidak Penting
“Kami melihat masih ada banyak rencana penganggaran yang tidak tepat sasaran dan ada indikasi pemborosan. Oleh sebab itu kami juga akan melayangkan judisial review ke MA terkait masalah ini,” katanya.Â
Rencana judisial review terhadap Perda APBD itu akan dilaksanakan pada Senin besok tanggal 24 Juli 2017 nanti. “Kami sangat mengharapkan ini mendapat respon positif dari MA.Â
Dia menambahkan, sebab langkah serupa pernah dilakukan untuk anggaran pendidikan yang sebelumnya hanya dianggarkan sebesar 15%, setelah dilakukan upaya serupa, penganggaran untuk biaya pendidikan naik menjadi 20% sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (bpc3)