BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tidak ingin terlalu jauh terlibat dalam proses pembayaran utang Stadion Utama, yang hingga kini Pemprov Riau masih menunggak sampai Rp 265 miliar kepada PT Adhi Karya.Â
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Uung Abdul Syakur mengatakan, meski dari pihak PT Adhi Karya sendiri telah meminta pendampingan kepada Kajati Riau terkait pembayaran sisa utang itu, dia mengatakan pihaknya memilih untuk mengambil sikap memantau saja proses pembayaran utang itu.Â
“Kami sudah bersikap untuk tidak terlibat terlalu jauh. Kami hanya akan memantau saja. Biarlah kedua belah pihak itu yang menyelesaikannya,” ujar Uung dalam sebuah konferensi pers, yang berlangsung di Kantor Kejati Riau, Jalan Jendral Sudirman, Pekanbaru, Kamis (20/7/2017).Â
Dia mengatakan, Kejati Riau tidak ingin ada sentilan dari luar yang masuk dengan tudingan tidak baik terhadap institusinya, soal rencana pembayaran utang tersebut. Hanya saja Uung menegaskan bahwa masalah pembayaran hutang Stadion Utama itu memang harus segera diselesaikan oleh Pemprov Riau, atas dasar pemanfaatan fasilitas itu untuk kepentingan publik.Â
Baca:Â Dispora Masih Tunggu Pengkajian Pembayaran Stadion Utama
Sejak awal, Pemprov Riau menyetujui bahwa pembayaran sisa utang Stadion Utama akan dibayarkan dalam APBD murni tahun 2017 ini. Namun untuk mekanisme pembayarannya, kata Uung masih belum diketahui. Apakah dilakukan secara bertahap atau sekaligus.
“Soal mekanisme pembayarannya saya memang belum dapat informasi. Namun yang pasti itu sudah ada kesepakatan pembayaran sisa utang oleh pihak Pemprov Riau ke PT Adhi Karya. Kami sifatnya hanya mendampingi saja,” tambahnya.
Uung menambahkan, selama 4 tahun hutang Stadion Utama itu, Pemprov Riau sudah harus menanggung bunga sebesar Rp 50 miliar. Dia mengharapkan jangan sampai karena masalah ini, malah semakin memperumit keadaan dengan menunggaknya hutang terlalu besar yang harus ditanggung oleh Pemprov Riau. (bpc3)