BERTUAHPOS.COM (BPC) – Pengadilan menjatuhkan vonis mati. Itu dilakukan terhadap tiga pria di Nairobi, Kenya. Mereka terbukti melakukan itu dengan sengaja. Menikmati perlakuannya karena dilakukan sambil bersorak-sorak.
Menurut BBC, Kamis (20/7/2017), vonis itu dilakukan terhadap peristiwa yang terjadi tahun 2014. Tiga pria itu naik bus kota, dan dia melakukan perampokan. Harta perempuan ini dirampas.
Setelah mendapatkan harta itu mereka tidak kabur, tetapi malah menyasar pemiliknya. Dia dipaksa ditelanjangi. Pakaiannya satu demi satu dilucuti, dan itu dilakukan dengan riang gembira. Tiga laki-laki itu menjadikan perempuan ini sebagai obyek pelampias nafsu.
Peristiwa perampokan dan pelecehan seksual itu kemudian ada yang mengunggah. Kabar itu pun menyebar kemana-mana dan menyulut kegaduhan. Akhirnya tiga laki-laki itu berhasil ditangkap dan disidangkan.
Menurut undang-undang negara ini, perbuatan ketiganya dikenai hukuman 25 tahun penjara. Tapi dengan vonis ini, maka hukuman itu tanggal. Sebab mereka telah dijatuhi hukuman mati.
“Mereka terlibat dalam serangan yang brutal dan tidak berperikemanusiaan. Mereka juga menikmati perbuatan itu, bersorak-sorak saat menelanjangi perempuan ini,†kata Hakim Ketua Francis Andayi yang dilaporkan BBC, Kamis (20/7/2017).
Aksi pelecehan seksual memang marak di Nairobi di tahun-tahun itu. Ini merupakan rangkaian dari berbagai aksi yang dilakukan terhadap perempuan. Maka untuk memprotesnya, ratusan perempuan turun ke jalan. Merekaberunjuk rasa mengenakan pakaian ketat berkeliling di jalan-jalan Ibukota Nairobi. Mereka mengkampanyekan  gerakan #MyDressMyChoice. jss