BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Masyarakat Pekanbaru masih diresahkan dengan tarif parkir yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang ada. Tarif parkir ini bervariasi, mulai Rp 2 ribu hingga Rp 5 ribu untuk sepeda motor, serta Rp 5 ribu hingga Rp 10 ribu untuk kendaraan roda empat. Tarif parkir ini biasanya berlaku di parkir-parkir liar yang ada di sekitar wilayah pusat perbelanjaan.
Menurut Bambang Armanto Selaku Kepala UPTD Parkir Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Rabu (19/7/2017), kepada bertuahpos.com, menegaskan bahwasanya hal ini jelas merupakan pelanggaran. Terlebih parkir-parkir liar tersebut tidak mempunyai izin.
“Jangankan seribu rupiah, 500 perak saja dikutip permotor juga salah, karena tidak ada izinnya,” terang Bambang Armanto.
Baca:Â Parkir Liar Patok Harga Rp 2000 di Area Mall Pekanbaru
Bambang Armanto juga menjelaskan, selama ini Dishub Kota Pekanbaru juga telah banyak menerima laporan dari masyarakat perihal parkir liar dan juga jumlah tarif yang dikutip.
“Setiap laporan masyarakat tetap kita respon langsung, kami bersama tim juga sudah mendatangi beberapa titik yang selama ini dilaporkan masyarakat,” terang Bambang Armanto.
Dalam keterangannya, Bambang Armanto juga menjelaskan telah memberikan arahan kepada masyarakat yang selama ini mengelola parkir-parkir liar. Selain itu, Bambang mengatakan, Dishub Kota Pekanbaru juga mengimbau kepada masyarakat untuk menyiapkan uang pas untuk parkiran.
“Siapkan uang pas, motor seribu rupiah, mobil Rp 2 ribu. Kalau ada oknum yang memaksa bayar lebih, kami anjurkan laporkan ke pihak berwajib, jangan ragu-ragu karena mereka sudah menyalahi,” tegas Bambang Armanto. (bpc9)