BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Sahminar Kemar, anggota Koperasi PTPN V, mengaku tidak pernah diverifikasi oleh pihak BNI, serta tidak tahu namanya disebutkan sebagai salah satu penerima kredit sebesar Rp150 juta, yang belakangan ternyata diduga dikorupsi oleh dua pegawai Bank BNI 46 Pekanbaru dan Ketua Kopkar PTPN V, Jauhari.
Hal ini diungkapkan Sahminar Kemar, ketika dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, M Amin SH dan Syafril SH, sebagai saksi, dalam perkara korupsi kredit Kopkar PTPN V di Bank BNI, dengan terdakwa dua pegawai BNI 46 Pekanbaru, Emzahari dan Melda Rotika Mayasari Penjaiatan, selaku Relationship (RO) dan mantan Ketua Koperasi Karyawan PTPN V Pekanbaru, Jauhari, Selasa (18/7/2017), digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Sesuai jadwal, pada persidangan ini Jaksa Penuntut Umum menghadirkan lima orang saksi yang merupakan karyawan dan mantan karyawan PTPN V, yakni Sahminar Kemar, Ahmad Badran Zai, Zarkani Hamid, Sarjito dan Restiadi Setiawan.
Lebih lanjut diungkapkan saksi Sahminar Kemar di hadapan majelis hakim Toni Irfan SH, dirinya awalnya ada mendaftar di koperasi bahwa akan ada kredit pembelian lahan. Saksi mendaftar dengan mengisi blanko yang disediakan koperasi dan foto copy KTP. Selanjutnya saksi tidak mengetahui kelanjutannya.
Baca:Â Wuih..Sidang Korupsi Kredit Fiktif Pegawai BNI 46 dan Karyawan Kopkar PTPN V Digelar Malam
Belakangan dirinya mengetahui dari pemeriksaan penyidik Polda bahwa dirinya termasuk salah satu orang yang diberikan kredit sebesar Rp150 juta. Namun saksi mengaku tidak pernah diverifikasi oleh pihak BNI terkait pinjaman Rp150 juta tersebut, sehingga dirinya tidak mengetahui soal kredit Rp150 juta tersebut.
Saksi juga mengaku bahwa pada tahun 2010 tersebut gaji dirinya hanya sebesar Rp3 jutaan. Namun dari bukti yang ditunjukkan penyidik Polda kepada dirinya, ternyata gaji dirinya disebutkan sebesar Rp10 juta. Dirinya mengaku tidak mengetahui siapa yang membuatnya.
Seperti diketahui, atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat Pasal 2 jo Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (bpc17)